Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetapkan 6 tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan CCTV dan penyedia jasa internet dalam program Bandung Smart City.
Salah satu tersangkanya adalah Walikota Bandung Yana Mulyana, yang hasil suapnya itu dipakai untuk membeli sepatu bermerek Louis Vuitton.
Dari keenam tersangka, yang ditahan di Gedung Merah Putih KPK, hanya empat tersangka yang dihadirkan dalam konferensi pers. Sementara dua lainnya tidak bisa dihadirkan karena positif Covid-19.
Keenam orang yang ditetapkan tersangka oleh KPK pada dugaan suap pengadaan CCTV dan penyedia jasa internet dalam program Bandung Smart City yakni Walikota Bandung Yana Mulyana (YM), Kadishub Pemkot Bandung Dadang Darmawan (DD).
Tersangka lainnya yakni Sekretaris Dishub Pemkot Bandung Khairul Rijal (KR), Direktur PT Sarana Mitra Adiguna Benny (BN), CEO PT Citra Jelajah Informatika (CIFO) Sony Setiadi (SS), dan Manajer PT Sarana Mitra Adiguna Andreas Guntoro (AG).
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan, KPK menyita uang pecahan dolar AS, ringgit Malaysia, yen Jepang, dan baht Thailand dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) kepada Yana Maulana. Tak hanya itu, KPK juga menyita sepatu merk Louis Vuitton.
“Total seluruhnya setara senilai Rp 924,6 juta,” jelas Ghufron dalam konferensi pers KPK yang ditayangkan dalam Youtube KPK, Minggu (16/4/2023).
Dalam keterangan itu, Ghufron mengungkapkan, tersangka Yana Maulana menggunakan uang hasil suapnya untuk membeli sepatu Louis Vuitton (LV).
“YM menerima sejumlah uang dari AG (Andreas Guntoro) melalui KR sebagai uang saku, dan YM menggunakan uang saku tersebut dengan membeli sepasang sepatu merek LV,” jelas Ghufron.
Selain mendapatkan uang saku, Yana bersama keluarga Dadang Darmawan dan Khairul juga menerima fasilitas liburan ke Thailand, menggunakan anggaran milik PT Sarana Mitra Adiguna.
Selain dari Andreas, Yana Maulana diketahui juga menerima suap dari CEO PT Citra Jelajah Informatika (CIFO) Sony Setiadi. Uang itu diterima Yana Maulana melalui sekretaris pribadi, sekaligus orang kepercayaannya Rizal Hilman (RH).
Suap yang diterima Yana Maulana itu, untuk memberikan celah perusahaan pemberi suap untuk bisa mendapatkan proyek program Bandung Smart City, berupa penyedia layanan CCTV dan jasa internet (ISP).
KPK juga masih mendalami dugaan suap kepada Yana Maulana dari pihak lain.
“Dari hasil pemeriksaan, tim KPK juga mendapatkan informasi dan data adanya penerimaan uang lainnya oleh YM selaku Walikota Bandung dari berbagai pihak yang masih akan terus didalami lebih lanjut,” jelas Ghufron.
Sementara Dadang Darmawan selaku Kepala Dinas Perhubungan Pemkot Bandung juga menerima suap dari Andreas Guntoro melalui Khairul Rijal, karena memerintahkan melakukan pengubahan termin pembayaran kontrak pekerjaan ISP senilai Rp 2,5 miliar, dari 3 termin menjadi 4 termin.
Dan setelahnya, juga ada kesepakatan pemberian uang untuk persiapan menyambut Lebaran tahun ini.
Akibat perbuatannya itu, Yana, Dadang, dan Khairul sebagai penerima melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Benny, Sony, dan Andreas, yang diduga sebagai pemberi, diduga melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Keempat tersangka ditahan selama 20 hari ke depan di lokasi berbeda: Yana di Rutan KPK pada gedung Merah Putih; Dadang dan Khairul ditahan di Rutan KPK pada Mako Puspomal; serta Benny, Sony, dan Andreas ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.