Warga Asing Kini Bisa Ikut Lelang Barang di RI, Ini Syaratnya
Warga negara asing (WNA) kini bisa ikut serta menjadi peserta lelang, sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 122 Tahun 2023.
Kepala Subdirektorat Kebijakan Lelang Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan, Diki Zenal Abidin menjelaskan, ketentuan itu merupakan relaksasi dari aturan sebelumnya dalam PMK 213/2020.
Dalam aturan lama itu, peserta lelang diwajibkan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), namun melalui PMK 122/2023 ketentuan itu tidak lagi ada, sehingga hanya melampirkan identitas kependudukan.
“Sekarang kita berikan relaksasi bagi mereka yang tidak punya NPWP, no problem. Ketika dia tidak punya NPWP, apalagi dia bukan WNI, dia dengan identitas dianya sesuai identitas yang https://38.180.14.226/ diterbitkan negaranya,” ucap Diki di kantor DJKN, Jakarta, Kamis (25/1/2024)
Diki menekankan, meski WNA kini bisa menjadi peserta lelang, mereka hanya bisa ikut serta dalam objek lelang tertentu. Misalnya, untuk barang-barang yang tidak dikecualikan bisa dimiliki oleh orang asing.
“Saya garis bawahi karena kadang-kadang takutnya agak liar informasi ini, agak sensitif, bahwa tetap nanti tergantung objek lelangnya, kalau objek lelangnya dilarang dimiliki WNA maka dia tetap tidak akan disetujui ketika diverifikasi sebagai peserta lelang,” ungkap Diki.
Diki mencontohkan, objek lelang yang tidak bisa diikuti proses lelangnya oleh WNA adalah bidang tanah yang jenisnya hak milik, dan sesuai pasal 21 Undang-undang Pokok Agraria atau UU PA.
“Itu hanya bisa dimiliki WNI yang berkewarganegeraan tunggal dan badan tertentu, ada 5 yang diberi ruang UU PA dan hukum tanah nasional, WNA tidak boleh, maka ketika dia misal mau ikut tiiak akan disetujui jadi peserta lelang,” tutur Diki.
“Begitu juga objek-objek lainnya, karena legal system kita satu kesatuan, jadi ada batasan-batasan yang mengatur norma objek tersebut,” tegasnya.
Diki mengungkapkan, ketentuan peserta lelang ini direlaksasi supaya barang lelang yang tidak diminati oleh masyarakat Indonesia bisa terserap oleh peminat lain, misalnya dari warga negara lainnya.
“Seperti halnya barang-barang kemarin itu PT Pertamina, dia akan melelang barangnya itu berupa kapal tertentu yang ternyata di dalam negeri itu orang Indonesia berat dengan nilai jual yang dilakukan oleh Pertamina tersebut, sementara dari luar itu mereka sangat berminat,” ucap Diki.